PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berakhirnya
masa Orde Baru pada tahun 1998 menjadi titik tolak dalam pesatnya perkembangan
pers Indonesia. Seolah ada semacam euforia
dalam hal ini. Pers yang selama 32 tahun dikekang habis- habisan oleh penguasa,
saat itu benar- benar merasa terbebaskan terutama dengan adanya kebijakan
Presiden Habibie yang mencabut adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
Namun
belakangan, terlalu bebasnya pers Indonesia malah seperti lepas kontrol. Segala
berita diinformasikan, seolah tidak ada yang perlu dibatasi di negeri ini.
Apalagi parahnya, dalil kebebasan pers ini dijadikan tameng oleh para pekerja
infotainment untuk membeber habis segala privasi mereka yang dianggap sebagai ‘public figure’.
Negara
kita bukan negara sekuler (setidaknya pemerintah tidak secara terang- terangan
menyatakan hal ini) yang memisahkan urusan kenegaraan dan batasan- batasan
agama. Maka dari itu segala hal yang dilakukan mestinya difilter kembali dari
sudut aturan agama. Terutama bagi Indonesia yang sebagian besar penduduknya
beragama Islam, kebebasan pers pun hendaknya tidak melanggar syariat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dibuat penulis, maka yang menjadi rumusan masalah
adalah:
a. Apa
yang dimaksud dengan pers?
b. Apa
yang menjadi landasan kebebasan pers?
c. Bagaimana
fenomena pers pasca Orde Baru?
d. Bagaimana
pandangan Islam mengenai kebebasan pers?
e. Bagaimana
metode menyikapi berita yang diajarkan Islam?
f. Apa
kaitan antara pers dan dakwah?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pers
Istilah
pers, atau press berasal dari istilah latin pressus
artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat.[1]
Dalam terjemahan ini, dapat diartikan
bahwa pers sebagai alat untuk menekan aatau menghimpit dalam masyarakat. Secara
singkatnya diartikan bahwa pers adalah alat kontrol sosial.
Di
Indonesia sendiri, pers menempatkan diri pada tempat pertengahan, yaitu sebagai
penghubung antar anggota masyarakat, atau penghubung antara masyarakat dan
pemerintah sebagai institusi publik. Fungsi pers Indonesia itu ialah:
1. Menyebarluaskan
informasi
2. Melakukan
kontrol sosial yang konstruktif
3. Menyalurkan
aspirasi rakyat
4. Meluaskan
komunikasi sosial dan partisipasi masyarakat. [2]
B. Landasan Kebebasan Pers di
Indonesia
Kebebasan
pers merupakan perwujudan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan
untuk menceritakan suatu peristiwa. Atau, kebebasan individu untuk
mengungkapkan pendapat dan pikiran, dengan cara menyampaikan suatu informasi
kepada massa, dalam semua kondisi, tanpa harus ada izin atau pengawasan.[3]
Kebebasan
pers telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights)
pada tahun 1948, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi
dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas
(wilayah).
Dari
segi konstitusi negara, kita sangat menghargai kebebasan pers. Dalam Bab X
tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945 disebutkan, “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang- undang...”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk
membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan
perikemanusiaan.[4]
Hakekat
pers dalam konsep HAM di sini ingin memberikan gambaran posisi pers tersebut
dalam kaitannya dengan HAM, khususnya kedudukannya sebagai media informasi dan
komunikasi serta fungsinya sebagai media kontrol sosial dan pembentukan opini
bagi warga masyarakat. Berdasarkan hal ini, ada dua hal mendasar yang menjadi
perhatian ialah:
a. Pers
sebagai refleksi dari hak untuk mengeluarkan pendapat,
b. Pers
sebagai pemenuhan dari hak untuk memperoleh informasi.[5]
C. Pers Pasca Orde Baru
Pers
Indonesia mengalami perkembangan yang pesat setelah era reformasi bergulir,
bersamaan dengan turunnya Soeharto sebagai presiden. Bersamaan dengan turunnya
Soeharto, pers Indonesia memesuki babak baru dengan dibukanya pintu kebebasan.
Bak orang yang baru keluar dari penjara, pers Indonesia menikmati kebebasannya
setelah bertahun- tahun dikebiri oleh pemerintah yang otoriter. Hal ini
membuktikan bahwa pers merupakan tolok ukur demokrasi di sebuah negara. Kalau
persnya bebas, maka demokrasi di negara tersebut berjalan dengan baik. Sejalan
dengan kebebasan pers, maka demokrasi di Indonesia mulai berkembang, setelah
sebelumnya terkurung dalam kekuasaan pemerintah.
Pintu
kebebasan pers sebenarnya dimulai ketika pemerintahan Presiden Habibie –yang
menggantikan Soeharto- melalui Menteri Penerangan, M. Yunus Yosfiah,
menghapuskan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) pada tahun 1998. Sebelumnya,
Menteri Penerangan membuat terobosan dengan memberikan keleluasaan pada
masyarakat untuk mengurus SIUPP. Kalau sebelumnya bisa memakan waktu bertahun-
tahun, kala itu hanya butuh waktu satu bulan. Tapi akhirnya aturan itu dihapus
sama sekali. SIUPP dianggap sebagai momok pers Indonesia, karena pemerintah
bisa membredel sebuah media dengan mencabut SIUPP-nya. SIUPP adalah bukti
kebijakan represif pemerintah terhadap pers. Padahal, kebijakan tersebut
bertentangan dengan UU Pokok Pers yang menyatakan pemerintah tidak bisa
memberedel pers. Inilah bentuk arogansi pemerintah yang mengabaikan UU untuk
melanggengkan kekuasaan. Pemerintah menganggap kebebasan pers bisa membahayakn
pemerintah. Kebiajkan membuka kebebasan pers itu kemudian diikuti presiden
berikutnya, KH Abdurrahman Wahid, yang membubarkan Departemen Penerangan.
Sejalan
dengan dihapusnya SIUPP, pers Indonesia kemudian berkembang pesat bak jamur di
musim hujan. Siapa saja bisa menerbitkan koran, tabloid, majalah dan media
lain, tanpa harus melewati aturan yang berbelit, cukup dengan membentuk badan
usaha. Maka bermunculanlah berbagai macam media cetak yang dengan bermacam isi.
Berita- berita yang sebelumnya tabu dan dilarang untuk diberitakan, kini tidak
ada lagi larangan. Masalah yang berkaitan dengan SARA dan masalah pribadi bisa
jadi konsumsi berita. Pers pun ramai memberitakan masalah pribadi seorang
pejabat. Bukan itu saja, informasi yang tak jelas pun bisa menjadi berita.
Tak
jelas berapa media yang terbit pascapenghapusan SIUPP, tapi diperkirakan
mencapai angka 900. Kebanyakan diantaranya berbentuk tabloid mingguan yang
tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Pers Indonesia mengalami eforia
merayakan kebebasannya, setelah sebelumnya dikekang pemerintah. Ratusan media
berlomba utnuk membuat berita yang bombastis untuk disuguhkan pada masyarakat.
Masyarakat pun antusias menyambutnya, karena mereka haus berita- berita yang
berani menyerang pemerintah. Selama ini mereka dicekoki berita yang membebek
kepada pemerintah, tanpa ada sikap kritis.
Setelah
kebebasan diperoleh, pers bergerak sangat cepat. Masalah yang tidak boleh
diberitakan, tanpa halangan lagi bisa dimuat dengan lengkap dan jelas, tanpa
ada yang melarang.[6]
D. Kebebasan Pers dalam Perspektif
Islam
Kebebasan yang harus
dinikmati kaum jurnalis adalah legalitas bagi mereka yang mengungkapkan setiap
hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi perhatian mayoritas masyarakat
tersebut (pendapat atau opini umum). Selain itu, dampak positifnya juga bisa
dinikmati semua kalangan.[7]
Jadi,
dari sini dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers yang dimaksud sebenarnya
adalah kebebasan yang menyampaikan aspirasi publik, bertanggung jawab dan tidak
merugikan pihak manapun.
Jika
berbicara mengenai kebebasan pers dalam Islam, maka kita harus pula
membicarakan tentang:
1. Kebebasan
berpikir; dan
2. Kebebasan
mengheluarkan pendapat (mengekspresikan pendapat dan kritik), menurut
perspektif Islam.[8]
Islam
menjamin kebebasan berpikir secara konkrit dan nyata. Karena kebebasan ini
diatur oleh akhlak dan diawasi setiap saat oleh pantauan Allah. Lebih dari itu,
dalam Islam berpikir, melakukan riset dan penelitian dianjurkan dan merupakan
suatu ibadah dan metode yang sah untuk mencapai keimanan kepada Allah. Juga
mengungkap keagungan dan kekuasaan- Nya.[9]
Sangat
logis apabila kebebasan pers (berpikir dan mengungkapkan), juga kebebasan-
kebebasan lain pada umumnya, tidak mutlak tanpa batas. Adanya batasan- batasan
bukan untk mengebiri kreatifitas dan kebebasan, namun untuk menghormati hak dan
kebebasan pihak lain. Islam melarang pelecehan atau perbuatan yang dapat
menjatuhkan nama baik seseorang. Swbagaimana Islam juga melarang perbuatan-
perbuatan yang tidak mengindahkan etika umum, menyebarkan kemunkaran melalui
berita atau yang lain, atau tindakan permusuhan terhadap syi’ar- syi’ar agama.
Beberapa
ayat di bawah ini menjelaskan beberapa
batasan bagi kebebasan berpikir dan mengungkapkan tersebut.
a. Tuduhan berzina
Allah berfirman:
¨bÎ)
tûïÏ%©!$#
cqãBöt
ÏM»uZ|ÁósãKø9$#
ÏM»n=Ïÿ»tóø9$#
ÏM»oYÏB÷sßJø9$#
(#qãZÏèä9
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
öNçlm;ur
ë>#xtã
×LìÏàtã
ÇËÌÈ
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka
kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS
An Nuur: 23)
b.
Orientasi untuk menyiarkan berita cabul
cÎ)
tûïÏ%©!$#
tbq7Ïtä
br&
yìϱn@
èpt±Ås»xÿø9$#
Îû
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
öNçlm;
ë>#xtã
×LìÏ9r&
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
4
ª!$#ur
ÞOn=÷èt
óOçFRr&ur
w
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÒÈ
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di
kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di
akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”.
(QS An Nuur: 19)
c.
Merendahkan dan memberi sebutan sebagai
ejekan pada orang lain
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
w
öyó¡o
×Pöqs%
`ÏiB
BQöqs%
#Ó|¤tã
br&
(#qçRqä3t
#Zöyz
öNåk÷]ÏiB
wur
Öä!$|¡ÎS
`ÏiB
>ä!$|¡ÎpS
#Ó|¤tã
br&
£`ä3t
#Zöyz
£`åk÷]ÏiB
(
wur
(#ÿrâÏJù=s?
ö/ä3|¡àÿRr&
wur
(#rât/$uZs?
É=»s)ø9F{$$Î/
(
}§ø©Î/
ãLôew$#
ä-qÝ¡àÿø9$#
y֏t/
Ç`»yJM}$#
4
`tBur
öN©9
ó=çGt
y7Í´¯»s9'ré'sù
ãNèd
tbqçHÍ>»©à9$#
ÇÊÊÈ
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi
yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan
adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat,
Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim”. (QS Al Hujuraat:
11)
d.
Berburuk sangka, memata- matai, dan
menggunjing satu sama lain
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qç7Ï^tGô_$#
#ZÏWx.
z`ÏiB
Çd`©à9$#
cÎ)
uÙ÷èt/
Çd`©à9$#
ÒOøOÎ)
(
wur
(#qÝ¡¡¡pgrB
wur
=tGøót
Nä3àÒ÷è/
$³Ò÷èt/
4
=Ïtär&
óOà2ßtnr&
br&
@à2ù't
zNóss9
ÏmÅzr&
$\GøtB
çnqßJçF÷dÌs3sù
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
4
¨bÎ)
©!$#
Ò>#§qs?
×LìÏm§
ÇÊËÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang”. (QS Al Hujuraat: 12)
e.
Membocorkan rahasia negara
#sÎ)ur
öNèduä!%y`
ÖøBr&
z`ÏiB
Ç`øBF{$#
Írr&
Å$öqyø9$#
(#qãã#sr&
¾ÏmÎ/
(
öqs9ur
çnru
n<Î)
ÉAqß§9$#
#n<Î)ur
Í<'ré&
ÌøBF{$#
öNåk÷]ÏB
çmyJÎ=yès9
tûïÏ%©!$#
¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡o
öNåk÷]ÏB
3
wöqs9ur
ã@ôÒsù
«!$#
öNà6øn=tã
¼çmçGuH÷quur
ÞOçF÷èt6¨?]w
z`»sÜø¤±9$#
wÎ)
WxÎ=s%
ÇÑÌÈ
Artinya:
“dan apabila datang kepada mereka
suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan
kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka,
tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia
dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali
sebahagian kecil saja (di antaramu)”.(QS An Nisaa’: 83)
f.
Mencela, mengumpat, menghambur fitnah,
menghalangi perbuatan baik
wur
ôìÏÜè?
¨@ä.
7$xym
AûüÎg¨B
ÇÊÉÈ :$£Jyd
¥ä!$¤±¨B
5OÏJoYÎ/
ÇÊÊÈ 8í$¨Z¨B
Îöyù=Ïj9
>tG÷èãB
AOÏOr&
ÇÊËÈ ¤e@çGãã
y֏t/
y7Ï9ºs
AOÏRy
ÇÊÌÈ
Artinya:
“dan janganlah
kamu ikuti Setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari
menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas
lagi banyak dosa, yang kaku kasar, selain dari itu, yang terkenal
kejahatannya”. (QS Al Qalam: 1-3)
Berdasarkan dalil- dalil tersebut,
maka bertambah jelaslah bahwa kebebasan pers yang dijunjung Islam adalah
kebebasan yang sesuai aturan serta tidak merugikan siapa pun. Bahkan segala hal
yang belum jelas kebenarannya sebenarnya tidak layak untuk diberitakan.
E. Metodologi Qurani dalam Menyikapi
Berita
Berita
merupakan hal urgen dalam misi pencerdasan rakyat. Jika berita yang disampaikan
baik dan benar, tentu akan berdampak positif bagi mereka yang menerima berita
tersebut. Namun yang akan menjadi masalah adalah bila berita yang tersebar
adalah berita yang belum jelas kebenarannya, atau bahkan berita yang tidak
benar sama sekali.
Berikut
adalah cara- cara yang diajarkan Islam dalam menyikapi berita:
a.
Kembalikan kepada Alquran, Sunnah dan para
Ulama’
Allah berfirman:
#sÎ)ur
öNèduä!%y`
ÖøBr&
z`ÏiB
Ç`øBF{$#
Írr&
Å$öqyø9$#
(#qãã#sr&
¾ÏmÎ/
(
öqs9ur
çnru
n<Î)
ÉAqß§9$#
#n<Î)ur
Í<'ré&
ÌøBF{$#
öNåk÷]ÏB
çmyJÎ=yès9
tûïÏ%©!$#
¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡o
öNåk÷]ÏB
3
wöqs9ur
ã@ôÒsù
«!$#
öNà6øn=tã
¼çmçGuH÷quur
ÞOçF÷èt6¨?]w
z`»sÜø¤±9$#
wÎ)
WxÎ=s%
ÇÑÌÈ
Artinya:
“dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang
keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah
orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari
mereka (Rasul dan ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada
kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di
antaramu)”. (QS An Nisaa’: 83)
b.
Tabayyun (Meneliti
Kebenaran Berita dan Mengetahui Secara Menyeluruh)
Tabayyun merupakan
hal yang penting dilakukan dalam menerima suatu berita. Tabayyun adalah mengklarifikasi,
melakukan kroscek, dan menganalisis masalah dengan cermat. Kita perlu mencari
akar permasalahan dan bijaksana dalam memandang alasan dan pendapat semua
pihak.[10]
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
bÎ)
óOä.uä!%y`
7,Å$sù
:*t6t^Î/
(#þqãY¨t6tGsù
br&
(#qç7ÅÁè?
$JBöqs%
7's#»ygpg¿2
(#qßsÎ6óÁçGsù
4n?tã
$tB
óOçFù=yèsù
tûüÏBÏ»tR
ÇÏÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS Al Hujuraat: 6)
c. Harus
Ada Saksi
Hal ini berdasarkan firman Allah:
wöq©9
râä!%y`
Ïmøn=tã
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
4
øÎ*sù
öNs9
(#qè?ù't
Ïä!#ypk¶9$$Î/
Í´¯»s9'ré'sù
yZÏã
«!$#
ãNèd
tbqç/É»s3ø9$#
ÇÊÌÈ
Artinya:
“Mengapa
mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita
bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka
Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta”.
(QS An Nuur: 13)
d. Tidak
Boleh Langsung Menyebarkan Apa yang Didengar
Hal ini berdasarkan firman Allah:
cÎ)
tûïÏ%©!$#
tbq7Ïtä
br&
yìϱn@
èpt±Ås»xÿø9$#
Îû
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
öNçlm;
ë>#xtã
×LìÏ9r&
Îû
$u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
4
ª!$#ur
ÞOn=÷èt
óOçFRr&ur
w
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÒÈ
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di
kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di
akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”.
(QS An Nuur: 19)
Berdasarkan
poin- poin tersebut, maka jelaslah bahwa selain para jurnalis yang menyampaikan
berita, masyarakat yang mendapatkan berita juga mesti bijak dalam menanggapi
informasi yang ada.
F.
Peranan
Pers dalam Proses Dakwah
Baru-baru ini kita mengenal sebuah
istilah baru dalam dunia jurnalisitk dengan sebutan; jurnalistik da’wah atau
jurnalistik Islami. Istilah yang dipopulerkan oleh Asep Syamsul M. Romly, dalam
bukunya “Jurnalistik Dakwah; Visi dan Misi Dakwah bil Qalam” menjelaskan
tentang sebuah keharusan da’wah yang diorganisir lewat media tulis menulis
seperti buku, surat kabar, majalah, dan lain-lain. Aktifitas jurnalistik yang
dilakukan oleh seorang muslim seharusnya adalah aktifitas da’wah itu sendiri.
Oleh karenanya, Jurnalistik Islami dapat dirumuskan sebagai suatu proses
meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan
nilai-nilai kebenaran yang sesuai dengan ajaran Islam, khususnya yang
menyangkut agama dan umat Islam.
Istilah lain yang kemudian
dimunculkan adalah da’wah bil qalam. Aep Kusnawan dalam bukunya
“Berdakwah Melalui Tulisan” menyebutkan istilah itu dengan merujuk kepada
setiap aktifitas yang berbasis penulisan di media apapun. Ia melihat bahwa
da’wah melalui tulisan merupakan bagian integral dari bidang kajian dakwah. Ia
adalah salah satu unsur dakwah yaitu media dakwah. Karena ia merupakan media
maka ukuran utama penggunaannya adalah keefektifan dan keefesienan. Semakin
efektif dan efesien suatu media, maka ia akan semakin dipertimbangkan orang
lain untuk menjadi pilihan. Oleh karena itulah tulisan dipandang sebagai
sesuatu yang efektif untuk menyampaikan pesan da’wah.
Dalam ruang informasi yang begitu
luas dimana era keterbukaan menjadi hal yang disepakati secara umum maka
jurnalistik islami atau jurnalistik da’wah harus memiliki eksistensi yang
diandalkan. Hanya saja, problematika itulah yang kini sedang diidapi oleh kaum
muslimin. Kebutuhan informasi masyarakat muslim belum diimbangi dengan lembaga informasi
media yang mampu betul-betul memiliki keberpihakan terhadap agenda besar kaum
muslimin. Sejumlah media yang eksis saat ini tak jarang cenderung menonjolkan
eksistensi kelompok atau ormas tertentu. Demikian pula dengan para jurnalis
muslimnya. Aktifitas kerja yang mereka lakukan seringkali terikat dengan
kepentingan lembaga tempat mereka berkerja. Secara tak langsung mereka telah
larut dalam garis edar yang tak lagi merepresentasikan tugasnya sebagai
wartawan muslim.[11]
Setidaknya ada lima peranan yang
harus dambil oleh seorang jurnalis muslim yaitu;
a.
Sebagai pendidik (mu’addib), yaitu menjelaskan
fungsi edukasi yang Islami.
b.
Sebagai pelurus informasi (musaddid).
Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh jurnlais muslim. Pertama,
informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi tentang
karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, lebih dari itu, jurnalis
muslim dituntut untuk mampu menggali informasi kondisi umat Islam di seluruh
penjuru dunia.
c.
Sebagai pembaharu (mujaddid). Yakni penyebar
faham pembaharuan akan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam.
d.
Sebagai pemersatu (muwahhid). Yakni menjadi
jembatan yang mempersatukan umat Islam.
e.
Sebagai pejuang (mujahid). Yaitu jurnalis
muslim yang memiliki ruh untuk memperjuangkan Islam dan membelanya. Melalui
media massa jurnlais muslim berusaha keras untuk membentuk opini umum yang
mendorong penegakan nilai-nilai Islam.[12]
Lima peran di atas jika dilakukan
secara maksimal dipastikan akan banyak membantu roda informasi yang saat ini
berbenturan terus menerus dengan peradaban kuffar. Di tangan jurnalis muslim
ini pulalah, diharapkan terbentuk sebuah informasi yang mampu mendorong
terciptanya opini publik berdasarkan pada informasi yang diferifikasi tidak
hanya berdasarkan teori-teori jurnalistik dan mass media akan tetapi juga
berdasarkan pandangan hidup (world view) Islam yang bersumber kepada al
Qur’an dan as Sunnah. Oleh karena itu, visi da’wah jurnalitik islami atau
jurnalistik da’wah adalah mempersempit ruang gerak media-media berbasis
ideologi kuffar yang memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia
handal. Setidaknya, akan muncul konsumsi media yang berimbang di tengah-tengah
masyarakat kita.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pers Indonesia sedang menikmati masa- masa
kebebasannya setelah selama 32 tahun terkekang oleh penguasa. Dalam menjalani
kebebasan saat ini, pers Indonesia terkadang kebablasan dalam pemberitaan.
Segala sesuatu dapat dinggap sebagai berita, meskipun itu mengganggu hak
privasi orang lain atau kenyamanan umum.
Kebebasan yang kebablasan itu tidak sesuai dengan
syariat Islam yang telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pers.
Penyiaran berita yang diajarkan Islam setidaknya memiliki 6 (enam) kriteria:
1.
Tidak mengandung
fitnah
2.
Bukan berita
cabul
3.
Tidak mengejek/
merendahkan orang lain
4.
Tidak bersifat
buruk sangka, memata- matai, dan atau menggunjing
5.
Tidak
membocorkan rahasia negara
6.
Tidak
menghalangi untuk melakukan perbuatan baik.
Selain
peran para jurnalis yang harus akurat menyampaikan berita pada masyarakat,
masyarakat sendiri pun hendaknya bijak dalam menyikapi berita yang disampaikan.
Hal ini bertujuan agar ‘sehat’nya sistem pers kita.
Selain
sekedar sebagai media informasi, pers juga berperan penting dalam perkembangan
dakwah Islam. Pemanfaatan media adalah cara yang sangat efektif untuk
menyebarkan dakwah. Tentu ini juga perlu ditunjang dengan ketersediaan sumber
daya manusia (para jurnalis yang komitmen terhadap ajaran Islam) dan sumber
daya media itu sendiri.
B.
Saran
Perkembangan pers Indonesia saat ini memang cukup
baik, jika dibandingkan pada Orde Baru. Hanya saja saat ini karena terlalu
bebasnya pers kita seolah tak memiliki aturan. Ada baiknya kita benar- benar
menaati kode etik yang ada serta menggunakan hati nurani dalam pemberitaan. Maka
penulis mengutip kata- kata dari maestro komunikasi dunia, Dr. Ibrahim Elfiky,
bahwa pengetahuan akan menempatkan Anda
di antara orang- orang bijak. Tindakan akan menempatkan Anda di antara orang-
orang sukses. Pengertian akan menempatkan Anda di antara orang- orang bahagia.[13]
Semoga para insan pers Indonesia dapat lebih bijak
dalam menyampaikan berita.
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Faris Khoirul, Fikih Jurnalistik, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2008.
Barus, Sedia Willing, Jurnalistik, Jakarta: Penerbit Erlangga,
2010.
Elfiky, Ibrahim, Terapi Komunikasi Efektif, Jakarta: PT Mizan Publika, 2010.
Gunara, Thorik, Komunikasi Rasulullah, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2009.
Romli,
Asep Syamsul M., Jurnalistik Praktis,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Wahidin, Samsul, Hukum Pers, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
sumber
lain:
http://media.kompasiana.com/new-media/2011/04/23/kebebasan-pers-perspektif-islam/,
diunduh pada 5 Mei 2012.
http://www.scribd.com/doc/25145979/Pers-Indonesia-Pasca-Reformasi,
diunduh pada 4 Mei 2012.
http://www.stidnatsir.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95:pers-dan-jurnalistik-dakwah-sebuah-upaya-membangun-opini-publik&catid=29:artikel&Itemid=86, diunduh pada 5 Mei 2012.
[1] Samsul Wahidin, Hukum Pers, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2006), hal. 35.
[2] Ibid, hal. 36.
[3] Faris Khoirul Anam, Fikih Jurnalistik, ( Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2008), hal. 9.
[4] Sedia Willing Barus, Jurnalistik, (Jakarta: Penerbit
Erlangga, 2010), hal. 225.
[5] Op. Cit., Samsul Wahidin, hal. 52-53.
[7] Op. Cit., Faris Khoirul Anam, hal. 10.
[8] Ibid, hal. 11.
[9] http://media.kompasiana.com/new-media/2011/04/23/kebebasan-pers-perspektif-islam/, diunduh pada 5 Mei 2012.
[10] Thorik Gunara, Komunikasi Rasulullah, (Bandung:
Simbiosa Rekatama Media, 2009), hal. 90.
[12] Asep Syamsul M. Romli, Jurnalistik Praktis, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2009), hal. 122-124.
[13] Ibrahim Elfiky, Terapi Komunikasi Efektif, (Jakarta: PT
Mizan Publika, 2010), hal. 149.


0 comments:
Posting Komentar