Senin, 07 Mei 2012

KEBEBASAN PERS, ETIKA ISLAM DAN PERANAN PERS DALAM PERKEMBANGAN DAKWAH


PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 menjadi titik tolak dalam pesatnya perkembangan pers Indonesia.  Seolah ada semacam euforia dalam hal ini. Pers yang selama 32 tahun dikekang habis- habisan oleh penguasa, saat itu benar- benar merasa terbebaskan terutama dengan adanya kebijakan Presiden Habibie yang mencabut adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers).
Namun belakangan, terlalu bebasnya pers Indonesia malah seperti lepas kontrol. Segala berita diinformasikan, seolah tidak ada yang perlu dibatasi di negeri ini. Apalagi parahnya, dalil kebebasan pers ini dijadikan tameng oleh para pekerja infotainment untuk membeber habis segala privasi mereka yang dianggap sebagai ‘public figure’.
Negara kita bukan negara sekuler (setidaknya pemerintah tidak secara terang- terangan menyatakan hal ini) yang memisahkan urusan kenegaraan dan batasan- batasan agama. Maka dari itu segala hal yang dilakukan mestinya difilter kembali dari sudut aturan agama. Terutama bagi Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, kebebasan pers pun hendaknya tidak melanggar syariat.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dibuat penulis, maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
a.    Apa yang dimaksud dengan pers?
b.   Apa yang menjadi landasan kebebasan pers?
c.    Bagaimana fenomena pers pasca Orde Baru?
d.   Bagaimana pandangan Islam mengenai kebebasan pers?
e.    Bagaimana metode menyikapi berita yang diajarkan Islam?
f.     Apa kaitan antara pers dan dakwah?


PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pers
Istilah pers, atau press berasal dari istilah latin pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat.[1]  Dalam terjemahan ini, dapat diartikan bahwa pers sebagai alat untuk menekan aatau menghimpit dalam masyarakat. Secara singkatnya diartikan bahwa pers adalah alat kontrol sosial.
Di Indonesia sendiri, pers menempatkan diri pada tempat pertengahan, yaitu sebagai penghubung antar anggota masyarakat, atau penghubung antara masyarakat dan pemerintah sebagai institusi publik. Fungsi pers Indonesia itu ialah:
1.     Menyebarluaskan informasi
2.     Melakukan kontrol sosial yang konstruktif
3.     Menyalurkan aspirasi rakyat
4.     Meluaskan komunikasi sosial dan partisipasi masyarakat. [2]

B.  Landasan Kebebasan Pers di Indonesia
Kebebasan pers merupakan perwujudan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan untuk menceritakan suatu peristiwa. Atau, kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran, dengan cara menyampaikan suatu informasi kepada massa, dalam semua kondisi, tanpa harus ada izin atau pengawasan.[3]
Kebebasan pers telah diakui dunia melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas- batas (wilayah).
Dari segi konstitusi negara, kita sangat menghargai kebebasan pers. Dalam Bab X tentang Hak Warga Negara Pasal 28 UUD 1945 disebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang...”. Pasal ini terkait dengan niat negara untuk membangun kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan keadilan sosial dan perikemanusiaan.[4]
Hakekat pers dalam konsep HAM di sini ingin memberikan gambaran posisi pers tersebut dalam kaitannya dengan HAM, khususnya kedudukannya sebagai media informasi dan komunikasi serta fungsinya sebagai media kontrol sosial dan pembentukan opini bagi warga masyarakat. Berdasarkan hal ini, ada dua hal mendasar yang menjadi perhatian ialah:
a.      Pers sebagai refleksi dari hak untuk mengeluarkan pendapat,
b.     Pers sebagai pemenuhan dari hak untuk memperoleh informasi.[5]

C.  Pers Pasca Orde Baru
Pers Indonesia mengalami perkembangan yang pesat setelah era reformasi bergulir, bersamaan dengan turunnya Soeharto sebagai presiden. Bersamaan dengan turunnya Soeharto, pers Indonesia memesuki babak baru dengan dibukanya pintu kebebasan. Bak orang yang baru keluar dari penjara, pers Indonesia menikmati kebebasannya setelah bertahun- tahun dikebiri oleh pemerintah yang otoriter. Hal ini membuktikan bahwa pers merupakan tolok ukur demokrasi di sebuah negara. Kalau persnya bebas, maka demokrasi di negara tersebut berjalan dengan baik. Sejalan dengan kebebasan pers, maka demokrasi di Indonesia mulai berkembang, setelah sebelumnya terkurung dalam kekuasaan pemerintah.
Pintu kebebasan pers sebenarnya dimulai ketika pemerintahan Presiden Habibie –yang menggantikan Soeharto- melalui Menteri Penerangan, M. Yunus Yosfiah, menghapuskan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) pada tahun 1998. Sebelumnya, Menteri Penerangan membuat terobosan dengan memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk mengurus SIUPP. Kalau sebelumnya bisa memakan waktu bertahun- tahun, kala itu hanya butuh waktu satu bulan. Tapi akhirnya aturan itu dihapus sama sekali. SIUPP dianggap sebagai momok pers Indonesia, karena pemerintah bisa membredel sebuah media dengan mencabut SIUPP-nya. SIUPP adalah bukti kebijakan represif pemerintah terhadap pers. Padahal, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Pokok Pers yang menyatakan pemerintah tidak bisa memberedel pers. Inilah bentuk arogansi pemerintah yang mengabaikan UU untuk melanggengkan kekuasaan. Pemerintah menganggap kebebasan pers bisa membahayakn pemerintah. Kebiajkan membuka kebebasan pers itu kemudian diikuti presiden berikutnya, KH Abdurrahman Wahid, yang membubarkan Departemen Penerangan.
Sejalan dengan dihapusnya SIUPP, pers Indonesia kemudian berkembang pesat bak jamur di musim hujan. Siapa saja bisa menerbitkan koran, tabloid, majalah dan media lain, tanpa harus melewati aturan yang berbelit, cukup dengan membentuk badan usaha. Maka bermunculanlah berbagai macam media cetak yang dengan bermacam isi. Berita- berita yang sebelumnya tabu dan dilarang untuk diberitakan, kini tidak ada lagi larangan. Masalah yang berkaitan dengan SARA dan masalah pribadi bisa jadi konsumsi berita. Pers pun ramai memberitakan masalah pribadi seorang pejabat. Bukan itu saja, informasi yang tak jelas pun bisa menjadi berita.
Tak jelas berapa media yang terbit pascapenghapusan SIUPP, tapi diperkirakan mencapai angka 900. Kebanyakan diantaranya berbentuk tabloid mingguan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Pers Indonesia mengalami eforia merayakan kebebasannya, setelah sebelumnya dikekang pemerintah. Ratusan media berlomba utnuk membuat berita yang bombastis untuk disuguhkan pada masyarakat. Masyarakat pun antusias menyambutnya, karena mereka haus berita- berita yang berani menyerang pemerintah. Selama ini mereka dicekoki berita yang membebek kepada pemerintah, tanpa ada sikap kritis.
Setelah kebebasan diperoleh, pers bergerak sangat cepat. Masalah yang tidak boleh diberitakan, tanpa halangan lagi bisa dimuat dengan lengkap dan jelas, tanpa ada yang melarang.[6]

D.  Kebebasan Pers dalam Perspektif Islam
Kebebasan yang harus dinikmati kaum jurnalis adalah legalitas bagi mereka yang mengungkapkan setiap hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi perhatian mayoritas masyarakat tersebut (pendapat atau opini umum). Selain itu, dampak positifnya juga bisa dinikmati semua kalangan.[7]
Jadi, dari sini dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers yang dimaksud sebenarnya adalah kebebasan yang menyampaikan aspirasi publik, bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak manapun.
Jika berbicara mengenai kebebasan pers dalam Islam, maka kita harus pula membicarakan tentang:
1.   Kebebasan berpikir; dan
2.   Kebebasan mengheluarkan pendapat (mengekspresikan pendapat dan kritik), menurut perspektif Islam.[8]

Islam menjamin kebebasan berpikir secara konkrit dan nyata. Karena kebebasan ini diatur oleh akhlak dan diawasi setiap saat oleh pantauan Allah. Lebih dari itu, dalam Islam berpikir, melakukan riset dan penelitian dianjurkan dan merupakan suatu ibadah dan metode yang sah untuk mencapai keimanan kepada Allah. Juga mengungkap keagungan dan kekuasaan- Nya.[9]
Sangat logis apabila kebebasan pers (berpikir dan mengungkapkan), juga kebebasan- kebebasan lain pada umumnya, tidak mutlak tanpa batas. Adanya batasan- batasan bukan untk mengebiri kreatifitas dan kebebasan, namun untuk menghormati hak dan kebebasan pihak lain. Islam melarang pelecehan atau perbuatan yang dapat menjatuhkan nama baik seseorang. Swbagaimana Islam juga melarang perbuatan- perbuatan yang tidak mengindahkan etika umum, menyebarkan kemunkaran melalui berita atau yang lain, atau tindakan permusuhan terhadap syi’ar- syi’ar agama.
Beberapa ayat  di bawah ini menjelaskan beberapa batasan bagi kebebasan berpikir dan mengungkapkan tersebut.
a.      Tuduhan berzina
Allah berfirman:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ  
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS An Nuur: 23)

b.     Orientasi untuk menyiarkan berita cabul
žcÎ) tûïÏ%©!$# tbq7Ïtä br& yìϱn@ èpt±Ås»xÿø9$# Îû šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNçlm; ë>#xtã ×LìÏ9r& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 4 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ óOçFRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÊÒÈ  
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”. (QS An Nuur: 19)


c.      Merendahkan dan memberi sebutan sebagai ejekan pada orang lain
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw öyó¡o ×Pöqs% `ÏiB BQöqs% #Ó|¤tã br& (#qçRqä3tƒ #ZŽöyz öNåk÷]ÏiB Ÿwur Öä!$|¡ÎS `ÏiB >ä!$|¡ÎpS #Ó|¤tã br& £`ä3tƒ #ZŽöyz £`åk÷]ÏiB ( Ÿwur (#ÿrâÏJù=s? ö/ä3|¡àÿRr& Ÿwur (#rât/$uZs? É=»s)ø9F{$$Î/ ( }§ø©Î/ ãLôœew$# ä-qÝ¡àÿø9$# y÷èt/ Ç`»yJƒM}$# 4 `tBur öN©9 ó=çGtƒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqçHÍ>»©à9$# ÇÊÊÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim”. (QS Al Hujuraat: 11)











d.     Berburuk sangka, memata- matai, dan menggunjing satu sama lain
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt/ Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­/ $³Ò÷èt/ 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& $\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§ ÇÊËÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS Al Hujuraat: 12)


e.      Membocorkan rahasia negara
#sŒÎ)ur öNèduä!%y` ֍øBr& z`ÏiB Ç`øBF{$# Írr& Å$öqyø9$# (#qãã#sŒr& ¾ÏmÎ/ ( öqs9ur çnrŠu n<Î) ÉAqß§9$# #n<Î)ur Í<'ré& ̍øBF{$# öNåk÷]ÏB çmyJÎ=yès9 tûïÏ%©!$# ¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡o öNåk÷]ÏB 3 Ÿwöqs9ur ã@ôÒsù «!$# öNà6øŠn=tã ¼çmçGuH÷quur ÞOçF÷èt6¨?]w z`»sܸФ±9$# žwÎ) WxŠÎ=s% ÇÑÌÈ  
Artinya:
“dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”.(QS An Nisaa’: 83)

f.       Mencela, mengumpat, menghambur fitnah, menghalangi perbuatan baik
Ÿwur ôìÏÜè? ¨@ä. 7$žxym AûüÎg¨B ÇÊÉÈ   :$£Jyd ¥ä!$¤±¨B 5OÏJoYÎ/ ÇÊÊÈ   8í$¨Z¨B ÎŽöyù=Ïj9 >tG÷èãB AOŠÏOr& ÇÊËÈ   ¤e@çGãã y÷èt/ y7Ï9ºsŒ AOŠÏRy ÇÊÌÈ  
Artinya:
“dan janganlah kamu ikuti Setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,  yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa, yang kaku kasar, selain dari itu, yang terkenal kejahatannya”. (QS Al Qalam: 1-3)

            Berdasarkan dalil- dalil tersebut, maka bertambah jelaslah bahwa kebebasan pers yang dijunjung Islam adalah kebebasan yang sesuai aturan serta tidak merugikan siapa pun. Bahkan segala hal yang belum jelas kebenarannya sebenarnya tidak layak untuk diberitakan.

E.  Metodologi Qurani dalam Menyikapi Berita
Berita merupakan hal urgen dalam misi pencerdasan rakyat. Jika berita yang disampaikan baik dan benar, tentu akan berdampak positif bagi mereka yang menerima berita tersebut. Namun yang akan menjadi masalah adalah bila berita yang tersebar adalah berita yang belum jelas kebenarannya, atau bahkan berita yang tidak benar sama sekali.


Berikut adalah cara- cara yang diajarkan Islam dalam menyikapi berita:
a.      Kembalikan kepada Alquran, Sunnah dan para Ulama’
Allah berfirman:
#sŒÎ)ur öNèduä!%y` ֍øBr& z`ÏiB Ç`øBF{$# Írr& Å$öqyø9$# (#qãã#sŒr& ¾ÏmÎ/ ( öqs9ur çnrŠu n<Î) ÉAqß§9$# #n<Î)ur Í<'ré& ̍øBF{$# öNåk÷]ÏB çmyJÎ=yès9 tûïÏ%©!$# ¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡o öNåk÷]ÏB 3 Ÿwöqs9ur ã@ôÒsù «!$# öNà6øŠn=tã ¼çmçGuH÷quur ÞOçF÷èt6¨?]w z`»sܸФ±9$# žwÎ) WxŠÎ=s% ÇÑÌÈ  
Artinya:
“dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”. (QS An Nisaa’: 83)

b.     Tabayyun (Meneliti Kebenaran Berita dan Mengetahui Secara Menyeluruh)
Tabayyun merupakan hal yang penting dilakukan dalam menerima suatu berita. Tabayyun adalah mengklarifikasi, melakukan kroscek, dan menganalisis masalah dengan cermat. Kita perlu mencari akar permasalahan dan bijaksana dalam memandang alasan dan pendapat semua pihak.[10]
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,Å$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBÏ»tR ÇÏÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS Al Hujuraat: 6)

c.      Harus Ada Saksi
Hal ini berdasarkan firman Allah:
Ÿwöq©9 râä!%y` Ïmøn=tã Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ 4 øŒÎ*sù öNs9 (#qè?ù'tƒ Ïä!#ypk9$$Î/ šÍ´¯»s9'ré'sù yZÏã «!$# ãNèd tbqç/É»s3ø9$# ÇÊÌÈ  
Artinya:
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta”. (QS An Nuur: 13)







d.     Tidak Boleh Langsung Menyebarkan Apa yang Didengar
Hal ini berdasarkan firman Allah:
žcÎ) tûïÏ%©!$# tbq7Ïtä br& yìϱn@ èpt±Ås»xÿø9$# Îû šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNçlm; ë>#xtã ×LìÏ9r& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur 4 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ óOçFRr&ur Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÊÒÈ  
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui”. (QS An Nuur: 19)

Berdasarkan poin- poin tersebut, maka jelaslah bahwa selain para jurnalis yang menyampaikan berita, masyarakat yang mendapatkan berita juga mesti bijak dalam menanggapi informasi yang ada.

F.   Peranan Pers dalam Proses Dakwah
Baru-baru ini kita mengenal sebuah istilah baru dalam dunia jurnalisitk dengan sebutan; jurnalistik da’wah atau jurnalistik Islami. Istilah yang dipopulerkan oleh Asep Syamsul M. Romly, dalam bukunya “Jurnalistik Dakwah; Visi dan Misi Dakwah bil Qalam” menjelaskan tentang sebuah keharusan da’wah yang diorganisir lewat media tulis menulis seperti buku, surat kabar, majalah, dan lain-lain. Aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh seorang muslim seharusnya adalah aktifitas da’wah itu sendiri. Oleh karenanya, Jurnalistik Islami dapat dirumuskan sebagai suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai kebenaran yang sesuai dengan ajaran Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam.
Istilah lain yang kemudian dimunculkan adalah da’wah bil qalam. Aep Kusnawan dalam bukunya “Berdakwah Melalui Tulisan” menyebutkan istilah itu dengan merujuk kepada setiap aktifitas yang berbasis penulisan di media apapun. Ia melihat bahwa da’wah melalui tulisan merupakan bagian integral dari bidang kajian dakwah. Ia adalah salah satu unsur dakwah yaitu media dakwah. Karena ia merupakan media maka ukuran utama penggunaannya adalah keefektifan dan keefesienan. Semakin efektif dan efesien suatu media, maka ia akan semakin dipertimbangkan orang lain untuk menjadi pilihan. Oleh karena itulah tulisan dipandang sebagai sesuatu yang efektif untuk menyampaikan pesan da’wah.
Dalam ruang informasi yang begitu luas dimana era keterbukaan menjadi hal yang disepakati secara umum maka jurnalistik islami atau jurnalistik da’wah harus memiliki eksistensi yang diandalkan. Hanya saja, problematika itulah yang kini sedang diidapi oleh kaum muslimin. Kebutuhan informasi masyarakat muslim belum diimbangi dengan lembaga informasi media yang mampu betul-betul memiliki keberpihakan terhadap agenda besar kaum muslimin. Sejumlah media yang eksis saat ini tak jarang cenderung menonjolkan eksistensi kelompok atau ormas tertentu. Demikian pula dengan para jurnalis muslimnya. Aktifitas kerja yang mereka lakukan seringkali terikat dengan kepentingan lembaga tempat mereka berkerja. Secara tak langsung mereka telah larut dalam garis edar yang tak lagi merepresentasikan tugasnya sebagai wartawan muslim.[11]
Setidaknya ada lima peranan yang harus dambil oleh seorang jurnalis muslim yaitu;
a.      Sebagai pendidik (mu’addib), yaitu menjelaskan fungsi edukasi yang Islami.
b.     Sebagai pelurus informasi (musaddid). Setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan oleh jurnlais muslim. Pertama, informasi tentang ajaran dan umat Islam. Kedua, informasi tentang karya-karya atau prestasi umat Islam. Ketiga, lebih dari itu, jurnalis muslim dituntut untuk mampu menggali informasi kondisi umat Islam di seluruh penjuru dunia.
c.      Sebagai pembaharu (mujaddid). Yakni penyebar faham pembaharuan akan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam.
d.     Sebagai pemersatu (muwahhid). Yakni menjadi jembatan yang mempersatukan umat Islam.
e.      Sebagai pejuang (mujahid). Yaitu jurnalis muslim yang memiliki ruh untuk memperjuangkan Islam dan membelanya. Melalui media massa jurnlais muslim berusaha keras untuk membentuk opini umum yang mendorong penegakan nilai-nilai Islam.[12]

Lima peran di atas jika dilakukan secara maksimal dipastikan akan banyak membantu roda informasi yang saat ini berbenturan terus menerus dengan peradaban kuffar. Di tangan jurnalis muslim ini pulalah, diharapkan terbentuk sebuah informasi yang mampu mendorong terciptanya opini publik berdasarkan pada informasi yang diferifikasi tidak hanya berdasarkan teori-teori jurnalistik dan mass media akan tetapi juga berdasarkan pandangan hidup (world view) Islam yang bersumber kepada al Qur’an dan as Sunnah. Oleh karena itu, visi da’wah jurnalitik islami atau jurnalistik da’wah adalah mempersempit ruang gerak media-media berbasis ideologi kuffar yang memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia handal. Setidaknya, akan muncul konsumsi media yang berimbang di tengah-tengah masyarakat kita.













PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pers Indonesia sedang menikmati masa- masa kebebasannya setelah selama 32 tahun terkekang oleh penguasa. Dalam menjalani kebebasan saat ini, pers Indonesia terkadang kebablasan dalam pemberitaan. Segala sesuatu dapat dinggap sebagai berita, meskipun itu mengganggu hak privasi orang lain atau kenyamanan umum.
Kebebasan yang kebablasan itu tidak sesuai dengan syariat Islam yang telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pers. Penyiaran berita yang diajarkan Islam setidaknya memiliki 6 (enam) kriteria:
1.     Tidak mengandung fitnah
2.     Bukan berita cabul
3.     Tidak mengejek/ merendahkan orang lain
4.     Tidak bersifat buruk sangka, memata- matai, dan atau menggunjing
5.     Tidak membocorkan rahasia negara
6.     Tidak menghalangi untuk melakukan perbuatan baik.

Selain peran para jurnalis yang harus akurat menyampaikan berita pada masyarakat, masyarakat sendiri pun hendaknya bijak dalam menyikapi berita yang disampaikan. Hal ini bertujuan agar ‘sehat’nya sistem pers kita.
Selain sekedar sebagai media informasi, pers juga berperan penting dalam perkembangan dakwah Islam. Pemanfaatan media adalah cara yang sangat efektif untuk menyebarkan dakwah. Tentu ini juga perlu ditunjang dengan ketersediaan sumber daya manusia (para jurnalis yang komitmen terhadap ajaran Islam) dan sumber daya media itu sendiri.

B.  Saran
Perkembangan pers Indonesia saat ini memang cukup baik, jika dibandingkan pada Orde Baru. Hanya saja saat ini karena terlalu bebasnya pers kita seolah tak memiliki aturan. Ada baiknya kita benar- benar menaati kode etik yang ada serta menggunakan hati nurani dalam pemberitaan. Maka penulis mengutip kata- kata dari maestro komunikasi dunia, Dr. Ibrahim Elfiky, bahwa pengetahuan akan menempatkan Anda di antara orang- orang bijak. Tindakan akan menempatkan Anda di antara orang- orang sukses. Pengertian akan menempatkan Anda di antara orang- orang bahagia.[13]
Semoga para insan pers Indonesia dapat lebih bijak dalam menyampaikan berita.






















DAFTAR PUSTAKA

Anam, Faris Khoirul, Fikih Jurnalistik,  Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2008.
Barus, Sedia Willing, Jurnalistik, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010.
Elfiky, Ibrahim, Terapi Komunikasi Efektif, Jakarta: PT Mizan Publika, 2010.
Gunara, Thorik, Komunikasi Rasulullah, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2009.
Romli, Asep Syamsul M., Jurnalistik Praktis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Wahidin, Samsul, Hukum Pers, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

sumber lain:




[1] Samsul Wahidin, Hukum Pers, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hal. 35.
[2] Ibid, hal. 36.
[3] Faris Khoirul Anam, Fikih Jurnalistik, ( Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2008), hal. 9.
[4] Sedia Willing Barus, Jurnalistik, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hal. 225.
[5] Op. Cit., Samsul Wahidin, hal. 52-53.
[7] Op. Cit., Faris Khoirul Anam, hal. 10.
[8] Ibid, hal. 11.
[10] Thorik Gunara, Komunikasi Rasulullah, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2009), hal. 90.
[12] Asep Syamsul M. Romli, Jurnalistik Praktis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), hal. 122-124.
[13] Ibrahim Elfiky, Terapi Komunikasi Efektif, (Jakarta: PT Mizan Publika, 2010), hal. 149.

0 comments:

Posting Komentar

 
;